Blogger Widgets

Selasa, 24 Desember 2013

Sistem Ekonomi Syariah Pilihan Menguntungkan

Kemiskinan merupakan persoalan serius bagi Indonesia. Menurut pakar ekonomi, kemiskinan disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya; 1) Korupsi yang merajalela di Indonesia, sehingga pendanaan terhadap sarana dan prasarana negara secara tidak langsung berkurang. 2) pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang kurang baik, sehingga berimplikasi kepada habisnya SDA yang ada sekarang di Indonesia dan banyak menimbulkan bencana alam seperti longsor dll. 3)kesalahan kebijakan pemerintah.yang terlalu dini tanpa memperhatikan aspek Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sebagai contoh investasi di Indonesia diserahkan secara penuh kepada kebijakan globalisasi yang berefek pada ketimpangan ekonomi, karena secara tidak langsung usaha Mikro, kecil, dan Menengah akan jarang tersentuh. 4) kesalahan sistem ekonomi Indonesia, yakni ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada sistem ekonomi kapitalis yang justru lebih memihak individu manusia, sehingga berdampak timbulnya rasa egoisme yang tinggi dari individu manusia itu sendiri tanpa memperhatikan mayoritas rakyat Indonesia yang kurang mampu.
Dengan melihat 4 faktor diatas, kita dapat mengetahui salah satu faktor penyebab kemiskinan di Indonesia adalah kesalahan dari sistem ekonomi Indonesia sendiri. Oleh karena itu, sistem ekonomi syariah menyediakan solusi ampuh untuk melawan kemiskinan dan masalah ekonomi lainnya di Indonesia.
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi kapitalis, ekonomi sosialis, ekonomi liberalis atau mix economic yang banyak digunakan didunia ini. Sistem ekonomi tersebut merupakan sistem ekonomi berdasarkan pemikiran barat. Fakta menunjukkan tidak ada diantara sistem ekonomi tersebut yang berhasil sepenuhnya diterapkan diberbagai negara. Contohnya saja sistem ekonomi kapitalis yang memberikan dampak negatif yaitu banyak negara miskin menjadi makin miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit menjadi semakin kaya. Selain itu krrisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Sistem ekonomi menurut Islam ada tiga prinsip dasar (Chapra dalam Imamudin Yuliadi. 2000) yaitu Tawhid, Khilafah, dan ‘Adalah. Prinsip Tawhid menjadi landasan utama bagi setiap umat Muslim dalam menjalankan aktivitasnya termasuk aktivitas ekonomi. Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT. Prinsip Tawhid ini pula yang mendasari pemikiran kehidupan Islam yaitu Khilafah (Khalifah) dan ‘Adalah (keadilan).
Khilafah mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya. Ini berarti bahwa, dengan potensi yang dimiliki, manusia diminta untuk menggunakan sumberdaya yang ada dalam rangka mengaktualisasikan kepen-tingan dirinya dan masyarakat sesuai dengan kemampuan mereka dalam rangka mengabdi kepada Sang Pencipta, Allah SWT.
Prinsip ‘Adalah (keadilan) menurut Chapra merupakan konsep yang tidak terpisahkan dengan Tawhid dan Khilafah, karena prinsip ‘Adalah adalah merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (needfullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
Perbankan syariah tidak menggunakan sistem bunga, bukan berarti jika kita menabung di bank dengan sistem syariah tidak akan mendapatkan sebuah keuntungan. Sistem ekonomi syariah menggunakan prinsip bagi hasil, artinya uang yang kita simpan di bank akan digunakan oleh bank untuk mendanai suatu usaha (investasi) kemudian hasil dari keuntungan dari usaha tersebut akan di bagi dengan nasabah dengan rasio yang telah disepakati nasabah dengan bank. Jadi jika kita menggunakan sistem ekonomi syariah, maka kita menabung sekaligus berinvestasi. Jadi kita dapat mengetahui dengan jelas asal dari keuntungan dari kita menanbung, tidak seperti sistem bunga. Jadi kita dapat mengontrol kinerja bank secara langsung.
Perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nsabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, tabungan nasabah tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian. Selain itu tabungan nasabah juga dijamin oleh lembaga penjamin simpanan.
Sistem ekonomi syariah juga memiliki sistem kredit untuk berbagai keperluan seperti rumah, mobil, dll. Untuk sistem kredit yang berbasis ekonomi syariah, tidak menggunakan sistem bunga. Artinya ini sangat menguntungkan bagi yang ingin memiliki suatu barang dengan cepat, mudah dan murah.
Untuk solusi pembiayaan pendidikan atau yang lainnya seperti kesehatan, pernikahan, dan lain-lain bank syariah menyediakan pembayaran multijasa yang hanya dikenakan biaya sewa tanpa ada bunga sedikitpun. Jadi tidak perlu takut jika ada masalah dengan pembiayaan.
Selain itu, jika kita membutuhkan dana untuk usaha, perbankan syariah menawarkan pinjaman yang mudah dan tanpa bunga. Jadi kita tidak perlu memikirkan besarnya bunga pinjaman karena pinjaman berbasis syariah menggunakan sistem bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang telah ditentukan nisbahnya berasarkan kesepakatan peminjam dan bank syariah. Bank syariah juga memiliki sistem gadai emas atau pinjaman dengan agunan emas. Sistem gadai secara syariah juga tidak menggunakan bunga, sehingga sangat menguntungkan, prosesnya mudah karena kita dapat langsung ke bank dengan membawa emasnya langsung dan prosesnya lebih cepat.
Bank syariah juga tidak kalah dari bank konvensional dalam hal kemudahan aksesnya. Sistem ekonomi syariah juga menggunakan teknologi informasi (TI) yang mutakhir. Jadi kita dapat menggunakannya dengan mudah kapanpun dan dimanapun dengan gadget yang kita miliki. Perbankan syariah sudah bekerja sama dengan banyak perbankan lainnya baik di dalam maupun di luar negeri. Sehingga kita dapat melakukan transaksi dengan ATM di seluruh Indonesia bahkan di dunia. Selain itu perbankan syariah juga memiliki fitur kartu kredit yang telah bekerja sama dengan pihak internasional. Jadi kita juga dapat menggunakannya di seluruh dunia
Di Indonesia sistem ekonomi syariah berkembang pesat, seperti kita lihat dalam kurun waktu 19 tahun total aset dari industri bank syariah telah meningkat 55 kali lipat dari Rp 1,79 triliun pada tahun 2000, menjadi Rp. 100.2 triliun pada akhir tahun 2010. Ini menunjukkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang berhasil dan percaya dengan sistem ekonomi syariah ini.
Sistem ekonomi syariah merupakan salah satu terobosan untuk menanggulangi berbagai masalah ekonomi di negeri ini. Karena sistem ini merupakan sistem ekonomi yang bisa diterapkan untuk seluruh umat. Artinya tidak hanya umat islam saja yang bisa menggunakannya, tapi seluruh umat yang ada di dunia, mulai dari level yang terbawah hingga golongan konglomerat sekalipun.
Generasi muda Indonesia kurang mengenal sistem ekonomi syariah bahkan memandang skeptis terhadap hal ini. Mereka lebih terbiasa dengan sistem bank konvensional atau bahkan yang lebih ironinya banyak yang tidak mengerti tentang ini. Untuk itu penulis menyerukan agar para semua pihak dapat membimbing generasi muda penerus bangsa untuk dapat mengenal, mengerti dan memanfaatkan dengan baik sistem ekonomi syariah ini menuju kesejahteraan untuk seluruh masyarakat Indonesia sekarang dan di masa yang akan datang.
Berikut beberapa kesimpulan yang kita dapat ambil dari tulisan ini
1.      Sistem ekonomi syariah memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Jadi semua sektor dari yang terkecil hingga yang terbesar dapat di manfaatkan secara maksimal untuk membangun perekonomian.
2.      Tujuan dari ekonomi syariah antara lain untuk pemenuhan kebutuhan (needfullfillment), menghargai sumber pendapatan (respectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejahteraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
3.      Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang universal yang dapat digunakan oleh siapa saja, terlepas dari agama yang dianutnya, dan bahkan dari yang muda sampai yang tua.
4.      Perbankan syariah berkembang pesat. Ini menunjukkan bahwa sistem ini telah berhasil dan di percaya oleh banyak masyarakat di Indonesia.
5.      Tabungan, pinjaman, pembiayaan, pegadaian tidak menggunakan sistem bunga tapi menggunakan sistem bagi hasil yang sangat menguntungkan.
6.      Bebas dari riba’.
7.      Akses perbankan syariah sudah modern sehingga sangat mudah dan dapat digunakan diseluruh dunia.

Jadi tunggu apalagi? Ayo kita gunakan sistem ekonomi syariah menuju Indonesia yang semakin cemerlang, gemilang, dan terbilang!

Sistem Ekonomi Syariah Pilihan Menguntungkan

Kemiskinan merupakan persoalan serius bagi Indonesia. Menurut pakar ekonomi, kemiskinan disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya; 1) Korupsi yang merajalela di Indonesia, sehingga pendanaan terhadap sarana dan prasarana negara secara tidak langsung berkurang. 2) pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang kurang baik, sehingga berimplikasi kepada habisnya SDA yang ada sekarang di Indonesia dan banyak menimbulkan bencana alam seperti longsor dll. 3)kesalahan kebijakan pemerintah.yang terlalu dini tanpa memperhatikan aspek Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sebagai contoh investasi di Indonesia diserahkan secara penuh kepada kebijakan globalisasi yang berefek pada ketimpangan ekonomi, karena secara tidak langsung usaha Mikro, kecil, dan Menengah akan jarang tersentuh. 4) kesalahan sistem ekonomi Indonesia, yakni ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada sistem ekonomi kapitalis yang justru lebih memihak individu manusia, sehingga berdampak timbulnya rasa egoisme yang tinggi dari individu manusia itu sendiri tanpa memperhatikan mayoritas rakyat Indonesia yang kurang mampu.
Dengan melihat 4 faktor diatas, kita dapat mengetahui salah satu faktor penyebab kemiskinan di Indonesia adalah kesalahan dari sistem ekonomi Indonesia sendiri. Oleh karena itu, sistem ekonomi syariah menyediakan solusi ampuh untuk melawan kemiskinan dan masalah ekonomi lainnya di Indonesia.
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi kapitalis, ekonomi sosialis, ekonomi liberalis atau mix economic yang banyak digunakan didunia ini. Sistem ekonomi tersebut merupakan sistem ekonomi berdasarkan pemikiran barat. Fakta menunjukkan tidak ada diantara sistem ekonomi tersebut yang berhasil sepenuhnya diterapkan diberbagai negara. Contohnya saja sistem ekonomi kapitalis yang memberikan dampak negatif yaitu banyak negara miskin menjadi makin miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit menjadi semakin kaya. Selain itu krrisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Sistem ekonomi menurut Islam ada tiga prinsip dasar (Chapra dalam Imamudin Yuliadi. 2000) yaitu Tawhid, Khilafah, dan ‘Adalah. Prinsip Tawhid menjadi landasan utama bagi setiap umat Muslim dalam menjalankan aktivitasnya termasuk aktivitas ekonomi. Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT. Prinsip Tawhid ini pula yang mendasari pemikiran kehidupan Islam yaitu Khilafah (Khalifah) dan ‘Adalah (keadilan).
Khilafah mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya. Ini berarti bahwa, dengan potensi yang dimiliki, manusia diminta untuk menggunakan sumberdaya yang ada dalam rangka mengaktualisasikan kepen-tingan dirinya dan masyarakat sesuai dengan kemampuan mereka dalam rangka mengabdi kepada Sang Pencipta, Allah SWT.
Prinsip ‘Adalah (keadilan) menurut Chapra merupakan konsep yang tidak terpisahkan dengan Tawhid dan Khilafah, karena prinsip ‘Adalah adalah merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (needfullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
Perbankan syariah tidak menggunakan sistem bunga, bukan berarti jika kita menabung di bank dengan sistem syariah tidak akan mendapatkan sebuah keuntungan. Sistem ekonomi syariah menggunakan prinsip bagi hasil, artinya uang yang kita simpan di bank akan digunakan oleh bank untuk mendanai suatu usaha (investasi) kemudian hasil dari keuntungan dari usaha tersebut akan di bagi dengan nasabah dengan rasio yang telah disepakati nasabah dengan bank. Jadi jika kita menggunakan sistem ekonomi syariah, maka kita menabung sekaligus berinvestasi. Jadi kita dapat mengetahui dengan jelas asal dari keuntungan dari kita menanbung, tidak seperti sistem bunga. Jadi kita dapat mengontrol kinerja bank secara langsung.
Perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nsabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, tabungan nasabah tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian. Selain itu tabungan nasabah juga dijamin oleh lembaga penjamin simpanan.
Sistem ekonomi syariah juga memiliki sistem kredit untuk berbagai keperluan seperti rumah, mobil, dll. Untuk sistem kredit yang berbasis ekonomi syariah, tidak menggunakan sistem bunga. Artinya ini sangat menguntungkan bagi yang ingin memiliki suatu barang dengan cepat, mudah dan murah.
Untuk solusi pembiayaan pendidikan atau yang lainnya seperti kesehatan, pernikahan, dan lain-lain bank syariah menyediakan pembayaran multijasa yang hanya dikenakan biaya sewa tanpa ada bunga sedikitpun. Jadi tidak perlu takut jika ada masalah dengan pembiayaan.
Selain itu, jika kita membutuhkan dana untuk usaha, perbankan syariah menawarkan pinjaman yang mudah dan tanpa bunga. Jadi kita tidak perlu memikirkan besarnya bunga pinjaman karena pinjaman berbasis syariah menggunakan sistem bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang telah ditentukan nisbahnya berasarkan kesepakatan peminjam dan bank syariah. Bank syariah juga memiliki sistem gadai emas atau pinjaman dengan agunan emas. Sistem gadai secara syariah juga tidak menggunakan bunga, sehingga sangat menguntungkan, prosesnya mudah karena kita dapat langsung ke bank dengan membawa emasnya langsung dan prosesnya lebih cepat.
Bank syariah juga tidak kalah dari bank konvensional dalam hal kemudahan aksesnya. Sistem ekonomi syariah juga menggunakan teknologi informasi (TI) yang mutakhir. Jadi kita dapat menggunakannya dengan mudah kapanpun dan dimanapun dengan gadget yang kita miliki. Perbankan syariah sudah bekerja sama dengan banyak perbankan lainnya baik di dalam maupun di luar negeri. Sehingga kita dapat melakukan transaksi dengan ATM di seluruh Indonesia bahkan di dunia. Selain itu perbankan syariah juga memiliki fitur kartu kredit yang telah bekerja sama dengan pihak internasional. Jadi kita juga dapat menggunakannya di seluruh dunia
Di Indonesia sistem ekonomi syariah berkembang pesat, seperti kita lihat dalam kurun waktu 19 tahun total aset dari industri bank syariah telah meningkat 55 kali lipat dari Rp 1,79 triliun pada tahun 2000, menjadi Rp. 100.2 triliun pada akhir tahun 2010. Ini menunjukkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang berhasil dan percaya dengan sistem ekonomi syariah ini.
Sistem ekonomi syariah merupakan salah satu terobosan untuk menanggulangi berbagai masalah ekonomi di negeri ini. Karena sistem ini merupakan sistem ekonomi yang bisa diterapkan untuk seluruh umat. Artinya tidak hanya umat islam saja yang bisa menggunakannya, tapi seluruh umat yang ada di dunia, mulai dari level yang terbawah hingga golongan konglomerat sekalipun.
Generasi muda Indonesia kurang mengenal sistem ekonomi syariah bahkan memandang skeptis terhadap hal ini. Mereka lebih terbiasa dengan sistem bank konvensional atau bahkan yang lebih ironinya banyak yang tidak mengerti tentang ini. Untuk itu penulis menyerukan agar para semua pihak dapat membimbing generasi muda penerus bangsa untuk dapat mengenal, mengerti dan memanfaatkan dengan baik sistem ekonomi syariah ini menuju kesejahteraan untuk seluruh masyarakat Indonesia sekarang dan di masa yang akan datang.
Berikut beberapa kesimpulan yang kita dapat ambil dari tulisan ini
1.      Sistem ekonomi syariah memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Jadi semua sektor dari yang terkecil hingga yang terbesar dapat di manfaatkan secara maksimal untuk membangun perekonomian.
2.      Tujuan dari ekonomi syariah antara lain untuk pemenuhan kebutuhan (needfullfillment), menghargai sumber pendapatan (respectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejahteraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
3.      Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang universal yang dapat digunakan oleh siapa saja, terlepas dari agama yang dianutnya, dan bahkan dari yang muda sampai yang tua.
4.      Perbankan syariah berkembang pesat. Ini menunjukkan bahwa sistem ini telah berhasil dan di percaya oleh banyak masyarakat di Indonesia.
5.      Tabungan, pinjaman, pembiayaan, pegadaian tidak menggunakan sistem bunga tapi menggunakan sistem bagi hasil yang sangat menguntungkan.
6.      Bebas dari riba’.
7.      Akses perbankan syariah sudah modern sehingga sangat mudah dan dapat digunakan diseluruh dunia.

Jadi tunggu apalagi? Ayo kita gunakan sistem ekonomi syariah menuju Indonesia yang semakin cemerlang, gemilang, dan terbilang!

Rabu, 22 Mei 2013

Pengumuman Tahap Akhir PPDB SMA Negeri Plus Provinsi Riau 2013


Pratinjau

Berdasarkan hasil seleksi test Tahap III yaitu Psikotest, test Kesehatan, Test Bahasa Inggris yang meliputi Listening, Writing & Speaking, dan Wawancara, tanggal 2 - 4 Mei 2013, Panitia PPDB SMA Negeri Plus Propinsi Riau Tahun 2013 dengan ini mengumumkan nama-nama calon siswa dan siswi / calon peserta didik baru SMA Negeri Plus Propinsi Riau terpilih untuk Tahun Pelajaran 2013/2014. Daftar siswa/i calon peserta didik baru yang dapat di lihat atau di download melalui link berikut ini :

VIEW / Untuk mendownload file tekan CTRL+S setelah halaman view terbuka

Selamat Kepada Siswa/Siswi Baru SMA Negeri Plus Prop. Riau Tahun Pelajaran 2013/2014.

Senin, 22 April 2013

Soal OSK Komputer/Informatika 2013

Cuma mau share soal OSK Komputer/Informatika 2013, yang mau download

Klik Disini

OSK 2012
OSK 2011
OSK 2010
OSK 2009
OSK 2008

OSP 2013
OSP 2012
OSP 2011
OSP 2010
OSP 2009
OSP 2008

OSN 2013
OSN 2012
OSN 2011
OSN 2010
OSN 2009
OSN 2008


Yang mau request soal lainnya atau soal dan dari olimpiade lainnya silahkan komen atau mention twitter @Alfa_Roby

Minggu, 14 April 2013

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Tahap 2 SMA Negeri Plus Provinsi Riau 2013/2014


Setelah melalui Tes Tertulis yang dilaksanakan serentak pada tanggal 7 April 2013 yang lalu, maka berdasarkan hasil seleksi test tertulis, Panitia PPDB SMA Negeri Plus Propinsi Riau Tahun 2013 dengan ini mengumumkan nama-nama calon siswa dan siswi / calon peserta didik baru yang lolos seleksi ke tahap berikutnya (Tahap III). Daftar siswa/i calon peserta didik baru yang lolos seleksi dapat di lihat atau di download melalui link berikut ini :

DAFTAR CALON PESERTA DIDIK BARU
YANG LOLOS TAHAP SELEKSI AKADEMIS

Pratinjau


PERHATIAN :
1. Bagi peserta yang dinyatakan lulus supaya mengikuti seleksi tahap III (Psikotes, kesehatan, fisik,wawancara dan tes kemampuan B.Inggris) pada tanggal 1, 2, 3 dan 4 Mei 2013 ( pukul 07.30 s.d selesai ) di SMAN Plus Propinsi Riau Pekanbaru.
2. Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian Asli dan Rapor SMP/MTs Asli
3. Membawa Pakaian Sekolah dan Pakaian Olahraga
4. Peserta yang tidak mengikuti tes pada waktu yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri.

Pekanbaru, 18 April 2013
Ketua II,


Drs. H. B A S R I, M.Pd
Pembina TK I
NIP.196205281989031005

PERHATIAN :
1. Bagi peserta yang dinyatakan lulus supaya mengikuti seleksi tahap III (Psikotes, kesehatan, fisik,wawancara dan tes kemampuan
B.Inggris) pada tanggal 1, 2, 3 dan 4 Mei 2013 ( pukul 07.30 s.d selesai ) di SMAN Plus Propinsi Riau Pekanbaru.
2. Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian Asli dan Rapor SMP/MTs Asli
3. Membawa Pakaian Sekolah dan Pakaian Olahraga
4. Peserta yang tidak mengikuti tes pada waktu yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri.
Pekanbaru, 18 April 2013
Ketua II,
Drs. H. B A S R I, M.Pd
Pembina TK I
NIP.196205281989031005
PERHATIAN :
1. Bagi peserta yang dinyatakan lulus supaya mengikuti seleksi tahap III (Psikotes, kesehatan, fisik,wawancara dan tes kemampuan
B.Inggris) pada tanggal 1, 2, 3 dan 4 Mei 2013 ( pukul 07.30 s.d selesai ) di SMAN Plus Propinsi Riau Pekanbaru.
2. Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian Asli dan Rapor SMP/MTs Asli
3. Membawa Pakaian Sekolah dan Pakaian Olahraga
4. Peserta yang tidak mengikuti tes pada waktu yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri.
Pekanbaru, 18 April 2013
Ketua II,
Drs. H. B A S R I, M.Pd
Pembina TK I
NIP.196205281989031005

Chatbox

Copyright © 2011 Template Doctor . Designed by Malith Madushanka - Cool Blogger Tutorials | Code by CBT | Images by by HQ Wallpapers